Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Sumber : http://muda.kompasiana.com/2013/08/21/perbedaan-bank-syariah-dengan-bank-konvensional--585264.htmlKita tentu tidak asing lagi dengan kata Syariah dan pikiran kita langsung tertuju pada agama Islam. Syariah bisa juga diartikan dengan norma atau hukum yang bersumber pada Alqur’an dan As-Sunnah.
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar istilah Negara berdasarkan syariah, Bank Syariah, Rumah makan atau restoran dengan label Halal bahkan berbagai macam produk bahan makanan berlabel halal yang semua itu merujuk pada hukum atau ajaran Islam.
Kadang kala sebagai umat Islam, kita sering bingung dengan perbedaan antara syariah dan dengan bukan syariah. Misalnya Bank Syariah dan Bank yang bukan Syariah, bahkan cara berdagang ataupun berniaga ada yang syariah dan tidak syariah.
Secara pribadi aku sendiri tidak begitu peduli dengan perbedaan syariah, toh selama ini pada prakteknya bagiku sama saja dan tidak ada perbedaan antara misalnya Bank Syariah dan yang bukan Bank syariah atau Bank umum. Untuk berbagai kepentingan aku mempunyai dua rekening Bank, yang satu rekening salah satu Bank yang berlabel syariah dan yang satunya Bank umum atau konvensional. Dan sejujurnya aku tidak menemui perbedaan hal yang signifikan antara bank syariah dan umum kecuali pada pemakaian jilbab dan pengucapan salam yaitu assalumualaikum pada bank syariah. Selebihnya sama saja, dan pada awal bulan kedua rekeningku itu sama sama mendapat bunga bank. Mungkin istilahnya saja yang berbeda, pada Bank syariah dinamakan bagi hasil seadangkan pada bank umum atau konvensional dinamakan bunga bank. Ya mungkin hanya pada penyebutannya saja yang membedakan antara bank syariah dan bank umum.
Belum lama ini secara aiseng iseng aku bertanya kepada teman yang kebetulan mempunyai ilmu agama yang lumayan mengenai syariah dan bukan syariah. Menurut temanku itu, syariah itu sesuatu yang kita lakukan atau aktivitas kita sesuai dengan ajaran Islam yang merujuk pada Alqur’an dan Assunnah. Misalnya dalam berpakaian, ada yang sesuai dengan syariah dan ada juga yang tidak sesuai dengan syariah. Seperti berjilbah atau berhijab itu adalah sesuai dengan syariah Islam. Dalam perniagaan atau berdagang, kalau yang sesuai dengan syariah ada aqad jual belinya. Atau dalam hal pemotongan hewan untuk dimakan, secara syariah setiap hewan yang akan dipotong harus menyebut nama Allah, kalau tidak menyebut nama Allah maka hewan yang kita potong itu haram kalau dagingnya kita makan.
“Jadi kalau tidak sesuai dengan syariah berarti itu haram,” aku menanggapinya.
“Tidak mesti begitu, tergantung hukum fiqihnya. Dalam fiqih kan ada yang namanya halal, haram, makruh dan mubah” sahut temanku itu.
Lebih lanjut lagi temanku itu mengatakan, sebagai seorang muslim aktivitas kita sehari hari harus sesuai dengan syariah, misalnya kalau mau makan dan minum baca bismilah. Bukan berarti kalau tidak membaca bismilah makanan yang kita makan itu haram, tetap halal kok cuma kita mengikuti anjuran Nabi kalau mau makan itu sebaiknya membaca doa agar ada berkahnya. Jadi intinya syariah itu merujuk pada hukum islam yang berlandaskan pada Alqur’an dan assunah.
“Kalau perbedaan antara Bank Syariah dan non syariah, dimana letak perbedaannya,” tanyaku lagi.
Menurut temanku itu memang ada perbedaan yang mendasar antara Bank syariah dan konvensional. Kalau Bank syariah tidak melaksanakan
sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya, sedangkan bank kovensional justru kebalikannya.
Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk- produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Pengertian Riba, lanjut temanku tadi, secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest, dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju. Sangat menguntungkan salah satu pihak tapi berakibat fatal untuk pihak lainnya. Riba, berpotensi memberikan keuntungan yang sangat besar disatu pihak namun menimbulkan kerugian yang sangat besar dipihak lain.
“Jadi perbedaannya cuma dimasalah bunga? Atau ada hal yang lain. Misalnya sestem pengelolaannya dana dari masyarakat,” aku bertanya lebih antusias.
“Memang selain bunga ada juga perbedaan yang lain. Contohnya seperti pengelolaan dana masyarakat. Dalam sistem bank syariah dana masyarakat dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional, dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja masyarakat membutuhkan uangnya untuk berbagai keperluan maka bank syariah harus siap memenuhinya, jadi dana titipan sangat likuid, kapanpun masyarakat bisa menarik uangnya kembali. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat sebagai suatu investasi. Karena dananya ditaruh tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana masyarakat tersebut di investasikan maka bersiap siaplah menanggung risiko. Seperti yang kita ketahui, setiap investasi adalah usaha yang tidak hanya akan mendapatkan keuntungan tapi juga mengandung risiko berupa kerugian, maka biasanya antara masyarakat yang menginvestasikan dananya dan bank yang menjalankan investasi sama-sama saling berbagi baik itu keuntungan maupun kerugian.
Demikian pula sebaliknya, masyarakat yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya atau akan memulai usaha bisa bermitra dengan bank syariah dengan metode bagi hasil. Dari dana masyarakat yang berupa investasi dan titipan, bank kemudian melakukan berbagai usaha yang diperbolehkan oleh syariat. Dan hasil dari usaha itulah keuntungan yang akan dibagikan kepada masyarakat yang menitipkan atau menginvestasikan uangnya kepada bank. Semakin tinggi keuntungan yang diperoleh bank maka akan semakin tinggi juga yang akan dibagikan kepada masyararakat dan semakin kecil keuntungan yang diperoleh bank maka semakin sedikit laba yang akan dibagi. Jadi pada dasarnya, uang dari masyarakat itu harus diinvestasikan dulu kedalam berbagai usaha yang dikelola oleh bank, setelah mendapat laba baru dibagi pada masyarakat.”
“Sedangkan pada bank konvensional, dana dari masyarakat itu diinvestasikan atau tidak dalam berbagai usaha yang dikelola oleh bank, bunga harus tetap dibayarkan kepada masyarakat.”
“Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan yang didapat masyarakat.
Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan bank tidak mesti dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja,” papar temanku panjang lebar.
Dari penjelasan temanku itu paling tidak aku bisa sedikit mengetahui perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional atau bank umum. Jadi terserah dan berpulang kepada diri kita masing masing kemana akan menyimpan atau menginvestasikan dana kita, ke bank syariah yang sesuai dengan ketentuan agama atau ke bank non syariah yang tidak sesuai dengan aturan agama.
Gambar : indonesian.iloveallaah.com
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar